Madrasah Tsanawiyah adalah sekolah lanjutan tingkat pertama yang berciri khas Agama Islam yang menyelenggarakan program tiga tahun setelah Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. Sedangkan Madrasah Tsanawiyah Negeri adalah Madrasah Tsanawiyah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Keputusan Menteri Agama RI nomor 369 tahun 1993).
Di Kabupaten Trenggalek ada 5 (lima) MTs Negeri, yakni MTsN Model Trenggalek, MTsN kampak di Kec. Kampak, MTsN Munjungan di Kec. Munjungan, NTsN Panggul di Kec. Panggul dan MTsN Watulimo di Kec. Watulimo.
MTsN model Trenggalek berada di wilayah Kec. Trenggalek bagian selatan, + 2 km dari jantung kota, tepatnya di desa Karangsoko Kec/Kab. Trenggalek. Berdirinya MTsN Model Trenggalek merupakan perubahan dari PGAN 4 th yang berdiri tahun 1966 dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 23 tahun 1966 tanggal 30 April 1966.
Awal berdirinya PGAN 4 th tersebut selain dari program Pemerintah melalui Departemen Agama, juga tidak lepas dari usaha dan perjuangan para sesepuh dan tokoh masyarakat saat itu, yakni :
- Bapak Muh. Sungeb: Kepala Kantor Pengairan Kab. Trenggalek
- Bapak K.H. Nawawi: Kaur Kesra Kelurahan Kelutan Kec./Kab. Trenggalek
- Bapak Sakiyo: Perangkat Desa Kelurahan Ngantru Kec./Kab. Trenggalek
- Bapak Dahlan: Pegawai Kantor Penerangan Kab. Trenggalek
- Bapak H. Basiran: Pegawai KUA Kec. Trenggalek

Tidak ada komentar:
Posting Komentar